PojokPantura.Com, Pemalang – Setelah sebelumnya daerah tetangga, kota Tegal dan kabupaten Brebes, kini Kabupaten Pemalang telah siap melaksanakan tatanan new normal sesuai standar protokol kesehatan. Hal ini diinformasikan pasca kemarin ratusan komunitas pekerja seni Pemalang beraudiensi dengan Bupati dan ketua DPRD Pemalang.
Aturan tatanan kenormalan baru di kabupaten Pemalang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang No. 29 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemic Corona Virus Disease Di Kabupaten Pemalang yang sudah ditanda tangani langsung oleh H. Junaedi selaku Bupati Pemalang dan diundangkan mulai tanggal 10 Juli 2020.
H. Junaedi mengatakan bahwa Perbup ini dibuat bertujuan untuk meningkatkan partisipasi, kordinasi dan harmonisasi para pemangku kepentingan, mulai dari tingkat desa sampai kabupaten untuk mensingkronkan kebijakan di era new normal secara efektif.
Dalam aturan tersebut berisi kewajiban dan sanksi, khususnya untuk penanggungjawab acara dan pelaku usaha dan umumnya untuk masyarakat kabupaten Pemalang.
Diantara kewajiban bagi penanggungjawab acara dan pelaku usaha adalah wajib menyediakan alat pengukur suhu badan, wajib membersihkan lokasi dan peralatan dengan menyeprot desinfektan minimal satu hari sebelum acara, menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun atau handsanitizer dan menyiapkan pusat media informasi dan edukasi untuk penanganan covid-19 di tempat strategis serta mengurangi kuota jumlah maksimal pengunjung.
Untuk melancarkan semua aktifitas di era new normal ini, Pemkab Pemalang akan mengontrolnya dengan bekerjasama dengan TNI, Polisi, Satpol PP dan unsur pengawas lainnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Apabila para pekerja seni dan lainnya melaksanakan kegiatan agar selalu bersama saling menjaga sesuai protokol kesehatan. Semisal kapasitas Gedung atau ruang itu cukup untuk 100 orang, maka yang boleh masuk 50 orang. Nanti bisa bergantian. Dalam penegakkan aturan ini, aka nada control dari TNI, Polisi, Satpol PP dan unsur pengawas lain guna mendisiplinkan masyarakat”. Ujar H. Junaedi.
Mengutip Perbup Pemalang, mengenai teguran dan sanksi yang dilakukan apabila ada masyarakat yang melanggarnya diantaranya adalah teguran lisan, teguran tertulis dan kerja social dengan membersihkan fasilitas umum. Kemudian Pemkab akan memberikan sanksi berupa tindakan penyitaan kartu identitas dan pencabutan izin sesuai kewenangannya agar bisa menghentikan dan memulihkan pelanggaran. Kewenangan pemberian sanksi ini akan dilakukan oleh Satpol PP dan bisa melibatkan instansi terkait.
Di tempat terpisah, Tutuko Rahardjo selaku Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Pemalang mengatakan Perbup ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Berita Terkait: Beberapa Tempat Wisata Masih Tutup, Kali Celo Mejagong Randudongkal Pemalang Ramai Dikunjungi Wisatawan
“Saat ini masih masa sosialisasi. Setelah itu baru diberlakukan penegakkan peraturan ini agar masyarakat disiplin guna memutus mata rantai penularan covid-19” kata Tutuko.