PojokPantura.Com, Pemalang – Polres Pemalang baru-baru ini berhasil meringkus komplotan oknum PNS yang menipu korbannya terkait rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dua pelaku diamankan Satreskrim Polres Pemalang, salah satu diantaranya oknum PNS. Tak tanggung-tanggung, mereka meraup uang hasil penipuannya hingga Rp. 1 Miliar.
AKP Suhadi selaku Kasatreskrim Polres Pemalang, membeberkan proses penangkapan kedua pelaku berdasaran informasi dan laporan dari masyarakat. “Laporan masuk pada tanggal 28 Mei 2020 lalu. Dari hasil pengembangan, korban dari komplotan ini ada beberapa orang,” papar Suhadi Kamis 18 Juni 2020.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Is (39), warga Desa Banjarmulya, Pemalang yang merupakan PNS di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemalang dan , SM (35) warga Warungrping Pemalang.
Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai panitia penerimaan CPNS. Salah satu korban yakni, Mudin, warga Randuongkal, bahkan sudah menyerahkan uang sebanyak Rp 137 juta. “Korbannya banyak lebih dari 10 orang. Uang hasil kejahatan Rp 1 miliar lebih,” tambahnya.
Setelah korban sudah setor uang untuk kelolosan anaknya dalam tes CPNS dan sekian lama tidak ada kepastian, lalu korban akhirnya merasa ditipu, lantas langsung melaporkan ke Polres Pemalang.
Menurut Suhadi, modus komplotan ini adalah dengan datang langsung ke warga yang berminat mendaftarkan diri sebagai PNS. Atas iming-iming kemudahan agar lolos tes, para korban yang dijanjikan akan diloloskan menjadi PNS kemudian menyetorkan uang dengan jumlah beragam mulai dari RP 50 juta sampai Rp 150 juta tiap orang.
Atas pengaduan korban, polisi bergerak cepat hingga dapat meringkus kedua pelaku secara secara terpisah. Keduanya pelaku kini ditahan di Mapolres Pemalang.
Baca Juga: Buntut Pembakaran Bendera PDIP, Massa Kader DPC PDI P Pemalang Menggelar Aksi Di Depan Mapolres Pemalang
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku kita jeratPasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.