Pojok PanturaPojok Pantura

Gelar Diseminasi Buku “Gratifikasi dalam Perspektif Agama”, Kemenag Gandeng KPK

Mas Popa
 Gelar Diseminasi Buku “Gratifikasi dalam Perspektif Agama”, Kemenag Gandeng KPK | Kementerian Agama menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar Diseminasi Buku "Gratifikasi dalam Perspektif Agama" secara daring | Pojok Pantura
PojokPantura.Com, Nasional -

Pojok Pantura | PojokPantura.Com, Nasional – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar Diseminasi Buku "Gratifikasi dalam Perspektif Agama" secara daring pada Rabu (8/7/2020). Hadir sebagai Keynote Speaker, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi.

Dalam penyampaiannya, Wamenag mengatakan bahwa semua agama jelas melarang praktik gratifikasi. Orang yang beragama, semestinya mampu mencegah praktik gratifikasi dari diri sendiri, baik menerima maupun memberi, karena bertentangan dengan ajaran agama.

"Dengan terbitnya buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, masyarakat diharapkan dapat memahami substansi gratifikasi dengan benar. Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Agama sepakat bahwa pemuka agama memainkan peran vital dalam diseminasi pengetahuan tentang gratifikasi," ujar Wamenag, Rabu 8 Juli 2020.

Wamenag juga menunjuk peran pentingnya tokoh agama dalam penyebar luasan larangan untuk melakukan KKN, khususnya gratifikasi.

"Hal tersebut dikarenakan, posisi vital pemuka agama sebagai tempat rujukan umat dalam memberikan fatwa perihal hukum agama," tambahnya.

Dalam acara tersebut, Wamenag juga berpesan kepada pegawai kemenag untuk menolak dengan keras gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kwajiban atau tugasnya.

"Dibutuhkan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi yang baik di antara kita semua dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian Agama dengan menjunjung tinggi nilai ajaran agama, moral dan etika menuju kementerian yang berintegritas, serta bebas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Tanpa bantuan saudara-saudara, misi luhur tersebut akan sulit diwujudkan," tegas Wamenag.

Dalam gelaran secara online tersebut, diketahui yang menjadi pirsawan sekitar 1500 orang yang kemudian diharapkan dapat memberikan efek positif kepada ASN khususnya untuk menghindari praktik KKN.