Pojok Pantura | PojokPantura.Com - Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali problematika yang sering kita lihat atau alami itu belum kita ketahui hukum syariatnya. Terkadang sebagian dari kita yang tidak mau berusaha mencari dalil hukum hanya mengandalkan logika dan perasaan saja dalam mengambil keputusan. Padahal hal ini sungguh kurang tepat. Salah satu contoh problematikanya adalah apa hukum dan tata cara sholat sambil menggendong anak?
Dipahami betul bahwa orang tua khususnya ibu yang masih memiliki anak di usia balita seringkali kewalahan saat hendak melaksanakan ibadah sholat. Bagi orang tua yang masih mempunyai anak balita mudah melaksanakan sholat manakala si anak sedang tidur ataupun ada yang bergantian menjaga si anak. Namun jika kondisi tidak memungkinkan, seperti yang sering dialami oleh orang tua khususnya di perkotaan adalah ketika si ayah bekerja ke kantor dan hanya ada si ibu yang menjaga anaknya di rumah, sedang si ibu merasa bimbang mau sholat tetapi anak tidak ada yang menjaga.
Sholat satu sisi, adalah ibadah yang menuntut kekhusu’an dan pemenuhan syarat sah dalam menjalankannya. Namun di sisi lain, orang tua terutama ibu mempunyai kewajiban penuh dalam menjaga anaknya. Repotnya saat anak menggelendot tiba-tiba menangis dan minta dimanja. Orang tua kadang merasa perlu untuk memberi perhatian, Salah satunya dengan menggendongnya. Apalagi situasi ini di saat orang tua sedang melaksanakan sholat. Maka orang tua wajib tahu permasalahan dan penyelesaiannya.
Lalu kembali ke pertanyaan awal, Apa hukum dan tata cara sholat sambil menggendong anak? Situasi semacam itu sesungguhnya pernah dihadapi oleh Rasulullah ﷺ, yakni ketika beliau menggendong cucunya, Umamah binti Abi al-‘Ash yang merupakan putri dari Sayyidah Zainab. Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat Abu Qatadah al-Anshari:
رَأَيْتُ النَّبِىَّ ﷺ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ ﷺ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا (رواه مسلم)
“Aku melihat Rasulullah ﷺ sholat mengimami para sahabat sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab di atas bahunya. Ketika ruku’ Rasulullah ﷺ meletakkannya (di lantai) dan ketika selesai sujud, Rasulullah ﷺ menggendongnya kembali”. (HR. Muslim)
Sedangkan redaksi hadits lain yang terdapat dalam kitab al-Muwattha’ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menegaskan bahwa Rasulullah meletakkan Umamah binti Abi al-‘Ash saat beliau hendak sujud, bukan saat ruku':
أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaksanakan sholat sembari menggendong ‘Umamah (cucu Rasulullah) binti Zainab binti Rasulullah ﷺ, ‘Umamah merupakan putri Abi al-Ash bin Abd as-Syams (menantu Rasulullah). Ketika sujud, Rasulullah ﷺ meletakkannya (di lantai) dan ketika berdiri (dari sujud), Rasulullah ﷺ menggendongnya kembali”. (HR. Bukhari)
Menurut ‘Amr bin Salim yang diriwayatkan oleh Zubair bin Bakr, sholat yang dilaksanakan oleh Rasulullah ﷺ adalah sholat Subuh (Badruddin al-‘Ainy, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 7, hal 285).
Para ulama ahli syariat (fikih) menjadikan hadist di atas sebagai hujjah yang memperbolehkannya melakukan sholat sambil menggendong anak. Salah satu ulama yang menggunakan hujjah itu ialah Imam Ahmad bin Hanbal, Beliau ketika ditanya mengenai hukum sholat sambil menggendong anak. “Imam Ahmad ditanya, ‘apakah seseorang boleh mengambil untuk menggendong anaknya ketika ia sedang sholat?’ Beliau menjawab, ‘Iya boleh, dengan menjadikan hadist dari riwayat Abi Qatadah sebagai dalil”. (Badruddin al-‘Ainy, Syarh Abi Daud, Juz 4, hal 146).
Tata Cara sholat Sambil Menggendong Anak
Setelah sudah mengetahui hukum sholat sambil menggendong anak, langkah berikutnya yang harus dilakukan orang tua adalah mengetahui tata cara sholat sambil menggendong anak. Namun sebelum itu, perlu dipahami bahwa bolehnya sholat sambil menggendong anak ini dibatasi selama anak yang digendong tidak dalam keadaan najis.
Najis yang dimaksud ini bisa berada di pampers, pakaian ataupun bagian tubuh anak yang berupa darah, kotoran dan lain sebagainya. Maka jika demikian, orang tua tidak dapat menggendongnya sebab sholatnya malah akan menjadi tidak sah.
Selain itu juga, orang tua yang dalam sholatnya sambil menggendong anak ini, sedapat mungkin untuk menghindari gerakan-gerakan yang berlebihan yang sampai membatalkan sholat. Gerakan seperti tiga kali atau lebih dalam waktu yang beriringan.
Dalam praktik tata cara sholat sambil menggendong anak ini dapat dilakukan sebelum atau sedang melakukan sholat. Dengan cara sesuai hadist di atas yakni meletakkan anak ketika hendak ruku’ atau ketika hendak sujud. Kemudian menggendongnya kembali ketika bangkit dari sujud.
Demikian penjelasan di atas tentang probelmatika yang banyak di alami orang tua, khususnya kaum ibu. Jadi bisa disimpulkan bahwa sholat sambil menggendong anak itu diperbolehkan dengan 2 syarat. Pertama, si anak tidak dalam keadaan najis dan si orang yang menggendong ini tidak boleh bergerak di luar gerakan sholat yang terlalu berlebihan. Apabila salah satu syarat saja tidak terpenuhi atau dilanggar, maka sholatnya tidak sah.
Di samping itu pun, kekhusu’an dalam sholat harus terus dijaga mengingat sangat pentingnya nilai ibadah sholat tersebut. Dan yang terakhir, orang tua wajib memberikan pengetahuan dan pengertian tentang ibadah sholat kepada anaknya sedini mungkin. Hal ini dilakukan agar si anak perlahan mengerti bahwa orang tua dalam keadaan sholat tidak boleh diganggu dan si anak antusias belajar sholat sedini mungkin.
Terlepas dari itu semua, Islam sesungguhnya agama yang menjaga setiap jiwa dan raga pemeluknya. Terbukti dalam bab sholat saja, Islam meringankan pemeluknya dalam momen-momen tertentu, seperti sholat Khauf saat berperang, sholat boleh dijamak dan qashar, dan ini, sholat boleh sambil menggendong anak. Wa Allahu A’lam.