Pojok Pantura | PojokPantura.Com, Nasional - Salah seorang dai kondang, Syekh Mohammad Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal. Peristiwa penusukan itu dialaminya pada hari Minggu sore kemarin (13/9) saat sedang memberikan tausyiah di atas panggung.
Saat kejadian, pendakwah yang lahir pada 3 Februari 1976 di Madinah Saudi Arabia ini sedang mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Kala itu ia didapuk sebagai pengisi mauidzoh khasanah dalam acara Wisuda Tahfiz Quran sekaligus kajian mingguan.
Kronologi penusukan tersebut bermula ketika Syekh Ali Jaber mengisi tausyiah atau mauidzoh khasanah. Sekitar pukul 16.00 WIB, ia secara tiba-tiba didatangi seorang pria tak dikenal yang langsung nylonong naik ke atas panggung. Lalu pria yang mengenakan baju biru dan berbadan kurus itu sekejap mendekati Syekh Ali Jaber dan langsung dengan cepat menusukkan senjata tajam ke arah perutnya.
Beruntung, dai yang mengawali dakwahnya di Indonesia pada tahun 2008 lalu, sempat menghindar dari tusukannya. Tapi tusukan pria itu masih mengenai salah satu tangan Syekh Ali.
Akibat dari penusukan itu, ia langsung dilarikan ke puskesmas terdekat agar diberi pertolongan pertama. Pendakwah yang sudah secara resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada 2012 lalu itu mengalami luka sedang ditangannya. Setelah menusuk Syekh Ali, Pelaku langsung diringkus oleh jama’ah yang berada disekelilingnya.
Saat dimintai keterangan, Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP David Jacson membenarkan kabar adanya peristiwa penusukan tersebut. Ia juga menambahkan, saat ia mendengar informasi itu pihaknya langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku.
“Benar ada laporannya. Pelaku juga sudah diamankan, masih kita cari tau. Nanti saya kabari lagi,” kata Jacson.
Dalam penyelidikan sementara, pelaku penusukan diketahui berinisial AAA dan berusia 24 tahun. Dari keterangan orang tua, pelaku sudah 4 tahun ini mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini polisi sedang mendalami kemungkinan motif lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku.