Indonesia sudah sejak dulu menjadi mangsa pasar gelap peredaran narkotika segala jenis dan bentuk. Selain karena memang jumlah penduduknya banyak, Indonesia juga adalah negara kepulauan yang artinya celah-celah peredaran barang haram itu begitu banyak.
Terakhir, kasus pengedaran narkotika yang terjadi kemarin (26/10). Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika yang berbentuk permen ganja yang didatangkan dari Amerika Serikat yang dikirim lewat jasa ekspedisi.
Berawal dari paket yang mencurigakan, akhirnya paket itu dibuka. Kemudian petugas menemukan 79 butir permen candy dan 6 botol cairan yang keduanya diketahui mengandung senyawa mirip senyawa yang ada dalam narkotika jenis ganja.
“Kami memperoleh informasi tentang adanya paket diduga narkotika dari Amerika ke Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan melalui Kantor Pos pada Senin 26 Oktober 2020,” kata Kepala BNN Provinsi Jawa tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan”.
Dalam pengungkapannya, BNNP bekerjasama dengan tim gabungan yang terbentuk dari Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY, dan Tim Kantor Tanjung Emas melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan). Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan HNF (32) di Perumahan VIP Nomor 14 Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Pekalongan.
“Tim gabungan menangkap HNF sesaat kemudian menerima paket barang kiriman yang dalamnya berisi 6 sampul cairan mengandung THC (TetrahydrocarinabinoI), dan 2 bungkus plastic berisi 79 permen (candy) mengandung THC”, terangnya.
Benny menjelaskan bahwa THC merupakan senyawa utama yang ada di dalam tanaman ganja yang akan berdampak pada sistem saraf yang berdampak buruk kepada penggunanya.
"HNF berujar memperoleh kiriman paket dari temannya yang tinggal di Amerika. Dan HNF sebelumnya juga pernah tinggal di Amerika,” jelasnya.
Setelah diintrogasi, HNF yang diketahui bernama Happy Nur Faizin pertamanya sempat mengelak kepemilikan atas barang tersebut. Akhirnya didapati keterangan bahwa rencananya barang-barang itu akan dipasarkan disejumlah daerah di Pantura.
"Barang ini mau diedarkan di Pantura, seperti Pekalongan, Pemalang dan Tegal", tutur benny.
HNF sang pemilik barang haram itu langsung ditetapkan menjadi tsersangka. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Mengenai Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 mengenai Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.