PojokPantura.Com, Nasional - Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Anies R. Baswedan kembali mengumumkan memperpanjang berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibukota.
Hal ini Berdasarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1100 Tahun 2020 tertulis bahwa PSBB transisi akan diperpanjang mulai hari ini tanggal 23 November 2020 sampai 6 Desember 2020 atau selama 14 hari kedepan.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," ujar Anies.
Kebijakan ‘menekan rem darurat’ yang pemprov DKI Jakarta lakukan sejak 14 September 2020 lalu kata Anies, dinilai efektif menekan angka penularan wabah covid-19 yang masih melanda di ibukota. Anies juga menganggap kebijakan perpanjangan PSBB transisi 2 minggu kedepan ini sebagai upaya kewaspadaan dan pendisiplinan prokes di wilayahnya.
"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," jelasnya.
Kasus Covid-19 DKI Jakarta Tertinggi Akhir Pekan Kemarin
Menurut data yang dihimpun oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 via situs www.covid-19.go.id pada Minggu sore (22/11) mencatat bahwa provinsi DKI Jakarta sebagai wilayah dengan penambahan kasus tertinggi, yaitu 1.342 kasus.
Lalu diurutan kedua dan seterusnya diikuti oleh Jawa Tengah (477 kasus), Jawa Barat (372 kasus), Jawa Timur (372 kasus), Jawa Timur (295 kasus) dan Sumatera Barat (299 kasus).
Data yang dapat diakses publik di atas juga menunjukkan bahwa jumlah pasien Covid-19 yang sembuh pada Minggu sore kemarin bertambah 4.233 orang. Dengan demikian total pasien Covid-19 di seluruh Indonesia yang telah sembuh sebanyak 418.188 orang.
Ganjil Genap Belum Berlaku
Seiring pengumuman perpanjangan PSBB transisi di provinsi DKI Jakarta hingga 14 hari kedepan membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memastikan Pembatasan Lalu Lintas dengan SistemGanjil-Genap belum diberlaku pada Senin (23/11).
Kabar Terkait: Tahun 2021, Hanya Bansos Tunai (BST) yang Dilanjutkan
"Besok Hari Senin tanggal 23 November 2020 untuk Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil- Genap (GaGe) Masih Belum Diberlakukan," demikian rilis yang disampaikam Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ).