PojokPantura.Com, Nasional - Dalam setiap Pemilu di berbagai tingkatan, para kontestan berlomba-lomba mendulang suara di berbagai segmen dalam masyarakat. Tak kecuali segmen masyarakat yang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para kontestan tahu betul bahwa jumlah suara ASN lumayan banyak untuk didulang. Hal ini didasari bahwa jumlah ASN di seluruh Indonesia mulai dari tingkat pusat sampai daerah berjumlah lumayan banyak, yakni 4 juta lebih. Namun kita tahu batasan ASN saat pemilu di dalam undang-undang sudah sangat jelas bahwa ASN harus bersikap netral dalam semua kontestasi pemilu.
Dasar hukum yang dipakai, yakni Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun pada kenyataanya, banyak ASN yang belum paham betul apa yang dimaksud bersikap netral dalam pemilu. Dalam undang-undang dan kode etik yang berlaku, bahwa ASN dilarang memihak kontestan pemilu. Makanya sebuah pelanggaran ketika mereka ikut-ikut kampanye dalam bentuk apapun. ASN boleh memihak dan memilih dalam bilik suara saat hari pemilihan berlangsung.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengingatkan kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah Serentak 2020 kali ini. Karena bagaimanapun ASN itu sebagai pelayan public. Penting bagi pegawai pemerintah ini untuk tidak memihak agar pelayanan tetap maksimal.
“Bila orang sudah ditarik-tarik ke politik praktis maka kecenderungan seorang ASN untuk melayani publik akan berkurang”, ungkap Agus.
“Jagalah posisi netral agar kita bisa memberikan pelayanan publik dengan baik. Dengan menjaga netralitas makan ASN akan fokus bekerja dan program-program pemerintah untuk masyarakat dapat segera terlaksana”, tambah Agus.
Sejalan dengan Ketua KASN, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN Arie Budhiman juga mengatakan manfaat dari sikap netralnya ASN.
“Netralitas ASN akan memberikan manfaat luar biasa ke seluruh pemangku kepentingan birokrasi, baik Pejabat Pembina Kepegawaian, ASN itu sendiri dan paling penting adalah bagi masyarakat”, jelasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam suatu kesempatan mengungkapkan bahwa sebenarnya potensi gangguan netralitas justru datang dari individu ASN itu sendiri.
“Banyak ASN yang masih gagal paham, salah paradigma, dan memiliki pola pikir (mindset) dan pola budaya yang tidak tepat. Mereka selalu berdalih posisi ASN itu dilematis, maju kena mundur kena, netral pun kena. Barangkali sebenarnya tidak demikian karena aturannya sudah jelas”, jelasnya.