Setelah diputuskan ibu kota negara pindah dari DKI Jakarta ke Nusantara, mulai ramai diperbincangkan siapa saja ASN yang ikut pindah ke IKN Nusantara dan apa saja fasilitas yang akan didapat.
Diketahui, pemerintah sudah membuat keputusan, bahwa akhir 2023 akan diadakan pemindahan kloter pertama bagi ASN, TNI dan Polri ke ibu kota yang baru. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, kloter pertama sejumlah kurang lebih 60 ribu ASN, TNI dan Polri akan dipindahkan.
"Telah ditetapkan atas masukan Pak Presiden saat rapat dengan Bappenas, (bahwa) akhir tahun 2023 kloter pertama ASN dan TNI/Polri itu 60 ribu sudah ditempatkan ibu kota baru. Mudah-mudahan jumlahnya fiks," pungkas MenpanRB.
Ia juga menjelaskan, rencana pemindahan ASN ini bergantung pada kesiapan fasilitas infrastruktur pendukung di ibu kota baru. Termasuk juga dukungan infrastruktur perumahan.
Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono, mengungkapkan ada beberapa fasilitas yang dikasihkan negara ke ASN, diantaranya pertama fasilitas rumah dinas, kedua pemberian tunjangan kemahalan, ketiga biaya pindah sesuai aturan yang berlaku. Itu semua dilihat dengan adanya flexible facility arrangement atau fasilitas yang menyesuaikan kebutuhan tiap ASN.
"Soal tunjangan kemahalan, acuannya adalah Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Pasal 80 ayat 4 dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," tambah Sidik.
Sementara itu, Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono juga sudah pernah mengungkapkan terkait fasilitas perumahan. Ada perbedaan tipe rumah yang didapat itu disesuaikan dengan jabatan ASN tersebut.
"Rumah dinas ASN dirancang dengan desain berkelanjutan mendukung konsep walkability, dan memfasilitasi hubungan sosial. Terdiri dari tipe rusun 1, rusun 2 dan rusun 3," ujar Slamet.
Ia juga menambahkan secara detail bahwa, ASN, TNI dan Polri setingkat menteri, kepala lembaga, pejabat negara, hingga eselon I mendapatkan fasilitas tipe rumah tapak. Dengan rincian menteri dan kepala negara mendapatkan rumah tapak seluas 580 meter persegi, kemudian pejabat negara 490 meter persegi, dan pejabat eselon I seluas 390 meter persegi.
Adapun pejabat eselon II, eselon III sampai jabatan fungsional mendapatkan rumah susun. Dengan rincian pejabat eselon II mendapatkan jatah seluas 290 meter persegi, eselon III 190 meter persegi, serta jabatan fungsional 98 meter persegi.
Baca Juga: Inilah 3 Daerah yang Pernah Jadi Ibu Kota Indonesia Sebelum Jakarta
"Rumah ini ialah rumah dinas atau rumah jabatan. Jadi kalau sudah tidak menjabat maka pejabat tak lagi punya hak di situ," beber Slamet.